Pentingnya Kehadiran Lembaga Intermediary (Bank Syariah) pada Transaksi Cicilan di E-Commerce
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia terus berkembang, di Indonesia sendiri saat ini sudah banyak tumbuh perusahaan e-commerce Dengan hadirnya e-commerce ditengah-tengah masyarakat tentu akan mempermudah jual beli diantara masyarakat, disamping mempermudah dalam transaksi jual beli, e-commerce juga menghadirkan beberapa layanan dalam sistem pembayaran diantaranya pembayaran kredit. Penjualan kredit adalah (Credit Sales) adalah praktik penjualan barang dagangan dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual pada saat transaksi, kesepakatan tersebut yaitu pembayaran akan dilakukan pada waktu yang akan datang dan secara berangsur-angsur.
Dalam islam jual beli kredit dinamakan bai’
bit-taqisth. Bai' bit-taqsith adalah menjual sesuatu barang dengan cicilan
dilakukan pada waktu tertentu dan harga yang ditetapkan untuk jual-beli
ini lebih mahal pembayaran kontan[1]. Pada
beberapa e-commerce transaksi pembayaran kredit menggunakan PayLater. Paylater
adalah metode pembayaran dengan memanfaatkan dana talangan yang terkumpul di
sebuah perusahaan penyedia applikasi terkait, selanjutnya pengguna paylater
tersebut membayar tagihannya keperusahaan applikasi.
Pada e-commerce Shopee, memberikan
fasilitas kemudahan untuk penggunanya Shopee menyediakan beragam metode
pembayaran yang ditawarkan kepada masyarakat. Mulai dari metode pembayaran
transfer bank, kartu kredit,ShopeePay, dan yang baru saja
diluncurkan ShopeePayLater.
ShopeePay
Later
menawarkan keuntungan kepada penggunanya yang terhalang
oleh finansial untuk membeli dalam bentuk pinjaman dana instan dengan bunga yang sangat
minim kepada para pengguna aktif di aplikasi Shopee. Setiap pengguna aktif yang terpilih
akan mendapatkan limit kredit yang nilainya disesuaikan dengan seberapa tinggi
tingkat transaksi pembelian penggunanya. Jadi, semakin sering berbelanja di
Shopee, limit kredit dari ShopeePayLater yang terima juga semakin besar. Untuk
saat ini, limit kredit yang tersedia mulai dari Rp 750 ribu – Rp 1,8 juta. [2]
Namun, seluruh transaksi menggunakan ShopeePayLater dikenakan suku bunga sekecil kecilnya
2.95% untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam
waktu 1 bulan dan ciciclan yang diselesaikan dalam waktu 2, 3, dan 6 bulan. Sedangkan biaya penanganan untuk metode
pembayaran ShopeePayLater sebesar 1% per transaksi. Dan apabila
terjadi keterlambatan akan dikenakan denda 5%.
Dalam Fatwa DSN MUI No 54/2006 tentang
Syariah Card dan keputusan Lembaga Fikih OKI No. 51 (2/6) 1990 yang
memperkenankan harga jual tidak tunai lebih tinggi daripada harga tunai dalam transaksi
kredit atau cicilan diperbolehkan asalkan memenuhi syarat diantaranya penerbit
Paylater tersebut tidak memberikan dana untuk membiayai transaksi yang
diharamkan. Diantaranya, jasa atau barang yang dijual oleh toko yang melalui
fitur paylater tersebut halal dan legal, tidak menetapkan pagu maksimal
pembiayaan, terhindar dari transaksi ribawi terlarang lainnya seperti mengubah
fungsi penerbit applikasi dari kreditor menjadi penjual barang atau jasa, Pengguna fitur juga memiliki
kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. [3]
Berdasarkan
penjelasan yang penulis paparkan di atas dapat disimpulkan bahwa secara garis
besar praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater sudah memenuhi ketentuan.
Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu adanya sistem bunga
sekecil-kecilnya 2,95% dan ketidak kejelasan akad di mana tidak disebutkan
besaran bunga dengan rinci, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan
(gharar), begitu juga pengguna yang diperbolehkan dalam menggunakan
fitur ini tidak diteliti lebih lanjut seperti diperbolehkan hanya pengguna
yang mampu membayar secara finansial, hanya berdasarkan tingkat keaktifan
pengguna dalam transaksi pada applikasi tersebut. Maka dalam syariah jika suatu akad dalam jual
beli tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka akad tersebut akan menjadi akad yang tidak diakui atau akad yang batal.
Maka mengenai
permasalahan diatas penulis memberikan solusi yaitu perlunya Lembaga Intermediary dalam
proses transaksi pembiayaan digital untuk menjamin kesyariahan pembiayaan
tersebut. Adapun Lembaga intermediary untuk dihadirkan pada e-commerce tersebut
adalah Bank Syariah dalam melakukan cicilan.
Pada bank syariah untuk melakukan cicilan dengan menggunakan akad salah satunya adalah jual beli murabahah. Bank syariah merupakan penjual dan nasabah adalah pembeli. Akad jual beli murabahah di atur kebolehannya dalam Fatwa DSN-MUI No:111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
[1] Dr. Al
Amien Ahmad, “Jual Beli Kredit Bagaimana Hukumnya?”, (Jakarta: Gema Insani,
1998) Hal 19
[2] https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-menggunakan-shopeepaylater-di-shopee/, Diakses 9 November 2020
[3] Dr. Oni Sahroni,
Harian Republika Diakses 9 November 2020
Posting Komentar untuk "Pentingnya Kehadiran Lembaga Intermediary (Bank Syariah) pada Transaksi Cicilan di E-Commerce"